Invalid Date
Dilihat 23 kali
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Advokasi Peraturan Desa Perlindungan Anak di Desa Hilir Kantor Pada tanggal 20 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Hilir Kantor. Agenda utama musyawarah ini adalah advokasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak, dengan fokus pembahasan pada penentuan sanksi hukum adat.
Pelaksanaan Musdesus ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan anak di Desa Hilir. Penentuan sanksi hukum adat menjadi poin krusial yang dibahas secara mendalam, mengingat pentingnya menyesuaikan norma hukum adat yang berlaku dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Harmonisasi antara hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah ini.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan lembaga terkait diharapkan dapat menghasilkan rumusan sanksi yang efektif, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Hasil dari musyawarah ini akan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak yang akan menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di Desa Hilir Kantor. Diharapkan Perdes ini dapat memberikan perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi anak-anak di Desa Hilir Kantor.
Bagikan:
Desa Hilir Kantor
Kecamatan Ngabang
Kabupaten Landak
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini